Menurut UU Penataan Ruang No. 26/2007,
Kawasan Minapolitan merupakan turunan dari
Kawasan Agropolitan, yaitu kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah
perdesaan sebagai sistem produksi perikanan
dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu
yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan
fungsional
dan hirarki keruangan satuan sistem
permukiman dan sistem minabisnis. Sama
halnya dengan Agropolitan, konsep Minapolitan
juga dicetuskan Friedman dan Douglas
(1985) sebagai aktivitas pembangunan yang
terkonsentrasi
di wilayah perdesaan berpenduduk
antara 50.000–150.000 jiwa.
Berdasarkan asal katanya, Minapolitan adalah
gabungan dua kata, yaitu mina yang berarti
“ikan” dan polis/politan yang berarti “kota”.
Dengan demikian, Minapolitan diartikan sebagai
kota perikanan. Konsep minapolitan pun
diuraikan sebagai kota perikanan berbasis
pada pembangunan ekonomi kelautan dan
perikanan wilayah melalui pendekatan dan
sistem manajemen kawasan yang terintegrasi,
efisien, berkualitas, dan berakselerasi tinggi.
Sedangkan, Kawasan Minapolitan adalah suatu
bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama
ekonomi yang terdiri dari sentra produksi,
pengolahan, pemasaran komoditas perikanan,
pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung
lainnya.
Secara konseptual, Minapolitan memiliki 2
unsur utama, yakni Minapolitan sebagai konsep
pembangunan sektor kelautan dan perikanan
berbasis wilayah serta Minapolitan
sebagai kawasan ekonomi unggulan dengan
produk kelautan dan perikanan sebagai komoditas
utamanya. Konsep Minapolitan dalam
pembangunan sektor kelautan dan perikanan
ini berlandaskan pada 3 asas, yakni
demokratisasi ekonomi kelautan dan perikanan
prorakyat; keberpihakan pemerintah pada rakyat
kecil melalui pemberdayaan rakyat kecil;
serta penguatan peranan ekonomi daerah dengan
prinsip: “daerah kuat, maka bangsa dan
negara pun kuat”.
Kawasan Minapolitan begitu khas dengan mayoritas
masyarakatnya yang mendapatkan
penghasilan
dari kegiatan minabisnis. Kegiatan
minabisnis merupakan kegiatan penangangan
komoditas secara komprehensif, mulai dari hulu
sampai hilir, seperti pengadaan, produksi,
pengolahan, hingga pemasaran.
Kegiatan minabisnis dicirikan dengan keberadaan
sentra-sentra produksi dan pemasaran
berbasis perikanan yang sangat memengaruhi
perekonomian di sekitar kawasan. Disamping
itu, karakteristik minapolitan tampak dari keanekaragaman
kegiatan–ekonomi, produksi,
perdagangan,
jasa, pelayanan, kesehatan, dan
sosial–yang saling terkait. Sebagai pendukung
kegiatan, Kawasan Minapolitan juga telah memiliki
sarana dan prasarana yang memadai.
layaknya sebuah kota.
Kawasan Minapolitan sangat penting untuk
dikembangkan di Indonesia. Hal ini disebabkan
oleh tersedianya lahan perikanan dan tenaga
kerja yang murah, masyarakat pembudidaya
perikanan telah memiliki kemampuan dan
pengetahuan, telah terbentuk jaringan antara
sektor hulu dan hilir, serta kesiapan institusi.
Adapun tujuan dari pengembangan Kawasan
Minapolitan sebagai konsep dari Revolusi Biru
adalah:
- Meningkatkan produksi, produktivitas, serta kualitas dari komoditas kelautan, perikanan budidaya dan produk olahannya.
- Mengembangkan sistem minabisnis.
- Mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi di Kawasan Minapolitan.
- Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, khususnya para nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.
Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, disusunlah
strategi utama pembangunan sektor
kelautan dan perikanan melalui Minapolitan.
Strategi tersebut mencakup penguatan lembaga
dan sumber daya manusia secara terintegrasi,
pengelolaan sumber daya kelautan dan
perikanan secara berkelanjutan, peningkatan
produktivitas dan daya saing berbasis
pengetahuan, serta perluasan akses pasar
domestik dan internasional. Sebagai upaya
percepatan, strategi utama direalisasikan
melalui langkah-langkah strategis berikut:
- Kampanye Nasional melalui media massa, komunikasi antarlembaga, ataupun pameran.
- Menggerakkan produksi, pengolahan, dan/ atau pemasaran di sentra produksi unggulan pro-usaha kecil, di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengolahan dan pemasaran.
- Mengintegrasikan sentra produksi pengolahan, dan/atau pemasaran menjadi kawasan ekonomi unggulan daerah menjadi Kawasan Minapolitan.
- Pendampingan usaha dan bantuan teknis di sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran unggulan berupa penyuluhan, pelatihan, dan bantuan teknis.
- Pengembangan sistem ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah.
Pengembangan Kawasan Minapolitan yang
sepenuhnya
memanfaatkan potensi lokal
ini sangat
mendukung perlindungan dan
pengembangan
terhadap budaya-sosial
lokal. Dengan demikian, pengembangannya
telah sesuai dengan
Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional (RTRWN) yang mendukung
pengembangan kawasan andalan.
Oleh karena
itu, pengembangan Kawasan Minapolitan
tidak bisa terlepas dari pengembangan sistem
pusat kegiatan di tingkat nasional, provinsi, dan
kabupaten. Kawasan ini pun memiliki batasan
yang hanya ditentukan oleh skala ekonomi
(economic of scale).