Bidang Usaha

Konsep Kawasan Minapolitan

Menurut UU Penataan Ruang No. 26/2007, Kawasan Minapolitan merupakan turunan dari Kawasan Agropolitan, yaitu kawasan yang terdiri atas satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi perikanan dan pengelolaan sumberdaya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hirarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem minabisnis. Sama halnya dengan Agropolitan, konsep Minapolitan juga dicetuskan Friedman dan Douglas (1985) sebagai aktivitas pembangunan yang terkonsentrasi di wilayah perdesaan berpenduduk antara 50.000–150.000 jiwa.

Berdasarkan asal katanya, Minapolitan adalah gabungan dua kata, yaitu mina yang berarti “ikan” dan polis/politan yang berarti “kota”. Dengan demikian, Minapolitan diartikan sebagai kota perikanan. Konsep minapolitan pun diuraikan sebagai kota perikanan berbasis pada pembangunan ekonomi kelautan dan perikanan wilayah melalui pendekatan dan sistem manajemen kawasan yang terintegrasi, efisien, berkualitas, dan berakselerasi tinggi.

Sedangkan, Kawasan Minapolitan adalah suatu bagian wilayah yang mempunyai fungsi utama ekonomi yang terdiri dari sentra produksi, pengolahan, pemasaran komoditas perikanan, pelayanan jasa, dan/atau kegiatan pendukung lainnya.

Secara konseptual, Minapolitan memiliki 2 unsur utama, yakni Minapolitan sebagai konsep pembangunan sektor kelautan dan perikanan berbasis wilayah serta Minapolitan sebagai kawasan ekonomi unggulan dengan produk kelautan dan perikanan sebagai komoditas utamanya. Konsep Minapolitan dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan ini berlandaskan pada 3 asas, yakni demokratisasi ekonomi kelautan dan perikanan prorakyat; keberpihakan pemerintah pada rakyat kecil melalui pemberdayaan rakyat kecil; serta penguatan peranan ekonomi daerah dengan prinsip: “daerah kuat, maka bangsa dan negara pun kuat”.

Kawasan Minapolitan begitu khas dengan mayoritas masyarakatnya yang mendapatkan penghasilan dari kegiatan minabisnis. Kegiatan minabisnis merupakan kegiatan penangangan komoditas secara komprehensif, mulai dari hulu sampai hilir, seperti pengadaan, produksi, pengolahan, hingga pemasaran.

Kegiatan minabisnis dicirikan dengan keberadaan sentra-sentra produksi dan pemasaran berbasis perikanan yang sangat memengaruhi perekonomian di sekitar kawasan. Disamping itu, karakteristik minapolitan tampak dari keanekaragaman kegiatan–ekonomi, produksi, perdagangan, jasa, pelayanan, kesehatan, dan sosial–yang saling terkait. Sebagai pendukung kegiatan, Kawasan Minapolitan juga telah memiliki sarana dan prasarana yang memadai. layaknya sebuah kota.
Kawasan Minapolitan sangat penting untuk dikembangkan di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh tersedianya lahan perikanan dan tenaga kerja yang murah, masyarakat pembudidaya perikanan telah memiliki kemampuan dan pengetahuan, telah terbentuk jaringan antara sektor hulu dan hilir, serta kesiapan institusi. Adapun tujuan dari pengembangan Kawasan Minapolitan sebagai konsep dari Revolusi Biru adalah: 

  • Meningkatkan produksi, produktivitas, serta kualitas dari komoditas kelautan, perikanan budidaya dan produk olahannya.
  • Mengembangkan sistem minabisnis. 
  • Mengembangkan pusat pertumbuhan ekonomi di Kawasan Minapolitan. 
  • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata, khususnya para nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan.

Untuk dapat mewujudkan tujuan tersebut, disusunlah strategi utama pembangunan sektor kelautan dan perikanan melalui Minapolitan. Strategi tersebut mencakup penguatan lembaga dan sumber daya manusia secara terintegrasi, pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan, peningkatan produktivitas dan daya saing berbasis pengetahuan, serta perluasan akses pasar domestik dan internasional. Sebagai upaya percepatan, strategi utama direalisasikan melalui langkah-langkah strategis berikut: 

  • Kampanye Nasional melalui media massa, komunikasi antarlembaga, ataupun pameran. 
  • Menggerakkan produksi, pengolahan, dan/ atau pemasaran di sentra produksi unggulan pro-usaha kecil, di bidang perikanan tangkap, perikanan budidaya, serta pengolahan dan pemasaran. 
  • Mengintegrasikan sentra produksi pengolahan, dan/atau pemasaran menjadi kawasan ekonomi unggulan daerah menjadi Kawasan Minapolitan. 
  • Pendampingan usaha dan bantuan teknis di sentra produksi, pengolahan, dan/atau pemasaran unggulan berupa penyuluhan, pelatihan, dan bantuan teknis. 
  •  Pengembangan sistem ekonomi kelautan dan perikanan berbasis wilayah.

Pengembangan Kawasan Minapolitan yang sepenuhnya memanfaatkan potensi lokal ini sangat mendukung perlindungan dan pengembangan terhadap budaya-sosial lokal. Dengan demikian, pengembangannya telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang mendukung pengembangan kawasan andalan. Oleh karena itu, pengembangan Kawasan Minapolitan tidak bisa terlepas dari pengembangan sistem pusat kegiatan di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten. Kawasan ini pun memiliki batasan yang hanya ditentukan oleh skala ekonomi (economic of scale).
 
Copyright © 2013-2017 PT. KIMCIPTA PERSADA SEJAHTERA
Jalan Todak No. 08 Dusun Piranha, Bandar Baru, Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh 23126 Hp/WA: 0811-800-690 Telp: 0651-8011494 Email: kimcipta@kimcipta.com