PT. KIMCIPTA PERSADA SEJAHTERA dapat memberikan layana jasa konsultansi kontruksi Perencanaan Arsitektur sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu sebagai berikut:
(Registrasi: http://lpjk.net/detail_p_kbli.php?ID_Badan_usaha=1318907 )
Dalam bidang ini dapat dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut:
1. Jasa Nasihat dan Pra Desain Arsitektural (AR 101)
Jasa asistensi, nasehat, dan rekomendasi mengenai arsitektural dan hal-hal yang terkait dengan arsitektural. Termasuk didalamnya melaksanakan kajian pendahuluan tentang isu-isu seperti site philosopi, tujuan dari pembangunan, tinjauan lingkungan dan iklim, kebutuhan hunian, batasan biaya, analisa pemilihan lokasi, penjadwalan pelaksanaan konstruks, dan isu lain yang mempengaruhi desain dan konstruksi dari suatu proyek. Jasa ini meliputi tidak hanya proyek konstruksi yang baru namun dapat meliputi nasihat mengenai metode dalam melaksanakanperawatan, renovasi, restorasi, atau recycling dari bangunan, atau penentuan nilai dan kualitas dari bangunan atau nasihat arsitektural lainnya.
2. Jasa Desain Arsitektural (AR 102)
Jasa desain arsitektural untuk bangunan dan struktur lainnya, dapat meliputi satu atau kombinasi dari kegiatan sebagai berikut:
- Jasa desain skematik yang meliputi penentuan (bersama dengan klien) batasan anggaran dan penjadwalan waktu; serta menyiapkan sketsa yang meliputi floor plans, site plans, dan exterior views;
- Jasa desain pembangunan yang meliputi ilustrasi presisi dari konsep desain dalam hal siting plan, bentuk dan material yang akan digunakan, struktur, sistem mekanikal dan elektrikal, dan kemungkinan biaya konstruksi; dan
- Jasa desain akhir yang meliputi spesifikasi tertulis dan gambar yang cocok untuk digunakan sebagai detail dari pelaksanaan tender dan konstruksi, dan juga nasihat ahli kepada klien pada saat evaluasi tender.
3. Jasa Penilai Perawatan dan Kelayakan Bangunan Gedung (AR 103)
Jasa penelitian, nasehat dan rekomendasi yang berkaitan dengan masalah arsitektural dan hal berikut:
- cara untuk melaksanakan pemeliharaan bangunan, renovasi gedung, dan jasa restorasi bangunan gedung;
- penilaian kelayakan bangunan gedung termasuk juga didalamnya bangunan yang terkena musibah kebakaran;
- tata cara penilaian usia bangunan; dan
- tatacara pembongkaran (demolisi) bangunan gedung Tidak berkaitan dengan proyek konstruksi baru dan penambahan bangunan baru.
4. Jasa Desain Interior (AR 104)
- Jasa desain interior seperti perencanaan dan perancangan ruangan interior untuk kebutuhan fisik, estetik dan fungsi;
- Penggambaran desain untuk dekorasi interior; dan
- Dekorasi interior termasuk penyempurnaan jendela dan gudang.