PT. KIMCIPTA PERSADA SEJAHTERA dapat memberikan layana jasa konsultansi kontruksi Perencanaan Penataan Ruang sesuai dengan Klasifikasi dan Kualifikasi Bidang Usaha yang telah terdaftar pada Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yaitu sebagai berikut:
(Registrasi: http://lpjk.net/detail_p_kbli.php?ID_Badan_usaha=1318907 )
Ilustrasi: Perencanaan Penataan Ruang (sumber:google.com) |
Dalam bidang ini dapat dilaksanakan pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
1. Jasa
Perencanaan dan Perancangan Perkotaan
(PR 101);
Jasa perencanaan tata ruang (mencakup darat, laut,
udara, dan di dalam bumi) perkotaan,jasa perancangan bagian perkotaan,
termasuk juga jasa pengkajian dan jasa penasehatan dalam penataan ruang
perkotaan.
2. Jasa
Perencanaan Wilayah (PR 102);
Jasa perencanaan
tata ruang (mencakup darat, laut, udara, dan di dalam bumi) wilayah nasional,
pulau, provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk juga jasa pengkajian dan
jasa penasehatan dalam penataan ruang wilayah yang didalamnya dapat meliputi
kawasan koridor pulau, kawasan strategis nasional/provinsi/kabupaten/kota,
kawasan andalan dan kawasan permukiman termasuk ruang terbuka publik/terbuka
hijau.
3. Jasa
Perencanaan dan Perancangan lingkungan bangunan dan lansekap
(PR103);
Jasa pembuatan desain dan rencana dari aesthetic
landscaping untuk taman, lahan komersial dan permukiman. Meliputi penyiapan
rencana lapangan, gambar kerja,spesifikasi dan estimasi biaya untuk pengembangan
lahan yang menggambar kan kontur tanah, tanaman yang akan ditanam, dan
fasilitas lain seperti tempat pejalan kaki, pagar,dan area parkir. Termasuk juga
didalamnya jasa inspeksi dari pekerjaan selama konstruksi,jasa pengkajian dan
penasehatan penataan lingkungan bangunan dan lansekap.
4. Jasa
Pengembangan Pemanfaatan Ruang (PR104);
Jasa
perumusan kebijakan strategis operasional rencana tata ruang (mencakup
darat,laut, udara, dan di dalam bumi), jasa pemrograman pemanfaatan ruang
perkotaan, wilayah, kawasan/ lingkungan, termasuk juga jasa manajemen mitigasi
dan adaptasi bencana dan kerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan
pelembagaan dalam penyelenggaraan penataan ruang.